5 Lembaga dan Kemenkop Sepakat Berantas Pinjaman Online atau Pinjol yang Kian Marak

- 21 Agustus 2021, 10:21 WIB
High Level Meeting 5 Lembaga dan Kementerian diikuti penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online (pinjol ilegal), Jumat, 20 Agustus 2021.
High Level Meeting 5 Lembaga dan Kementerian diikuti penandatanganan pernyataan bersama pemberantasan pinjaman online (pinjol ilegal), Jumat, 20 Agustus 2021. /Foto: Dok. Kominfo/

Penandatanganan kesepakatan bersama itu dilakukan dalam High Level Meeting Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, yang digelar secara daring, Jumat 20 Agustus 2021.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kominfo, OJK juga mendapatkan respons positif dari Google atas permintaan kerja sama mengenai syarat aplikasi pinjaman pribadi di Indonesia yang sering disalahgunakan oleh pinjol ilegal.

Terhitung sejak 28 Juli 2021, Google menambahkan persyaratan tambahan kelayakan bagi aplikasi pinjaman pribadi antara lain berupa dokumen lisensi atau terdaftar di OJK.

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo menyampaikan bahwa BI berkomitmen dan mendukung penuh setiap upaya dan langkah bersama untuk menjaga agar sektor keuangan dapat terus tumbuh secara sehat dan berkontribusi positif dan efektif terhadap pemulihan ekonomi.

Baca Juga: Ketua DPD RI LaNyalla Prihatin, Guru TK Ketahuan Diteror Pinjol Malah Dipecat

Di sisi lain, Menteri Kominfo Johnny G. Plate menyampaikan bahwa sejak 2018 hingga 17 Agustus 2021, Kominfo telah memutus akses 3.856 konten terkait fintech yang melanggar peraturan perundangan, termasuk platform pinjaman online ilegal.

Ia mengapresiasi inisiatif pernyataan bersama untuk meningkatkan komitmen pemberantasan aktivitas pinjaman online ilegal serta memperkuat perlindungan konsumen di Indonesia.

Sedang Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menegaskan, aktivitas pinjaman online ilegal yang mengatasnamakan atau berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP), dapat memperburuk citra koperasi.

Kementerian Koperasi melakukan beberapa program edukasi kepada gerakan koperasi ataupun masyarakat luas untuk mengantisipasi pinjaman online ilegal yang berkedok koperasi.

Contohnya adalah seperti Penguatan Fungsi Pembinaan Koperasi, Penguatan Fungsi Pengawasan Koperasi dan Peningkatan Literasi KSP. Hal ini bertujuan agar masyarakat tahu nilai-nilai yang dimiliki oleh koperasi.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x