Ketahuan Streaming Film Bajakan di Amerika Bisa Dibui 10 tahun Penjara

- 24 Desember 2020, 10:28 WIB
Ilustrasi pembajakan hak cipta.
Ilustrasi pembajakan hak cipta. /Foto: Pixabay/mohamed_hassan/

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersembunyi di dalam lebih dari 5.000 halaman rancangan undang-undang Covid-19 stimulus bill, tertera peraturan baru yang bakal menghukum berat streamer yang membajak konten hak cipta dalam jumlah banyak.

Meskipun begitu "The Protecting Lawful Streaming Act" yang digagas oleh senator North Carolina dari partai Republik, Thom Tillis, tidak menarget pengguna yang mengakses konten bajakan.

Peraturan baru ini difokuskan pada layanan streaming komersial yang meraup keuntungan dari streaming konten hak cipta secara ilegal.

Baca Juga: Dapatkan Bantuan Presiden untuk UMKM Rp2,4 Juta, Cek Melalui Link Ini

Baca Juga: Sudah 3 Pekan Berjalan, Anies Baswedan Belum Sembuh dari Covid-19

Tillis mengatakan streaming ilegal telah merugikan ekonomi Amerika Serikat sebanyak 30 miliar Dolar setiap tahunnya.

"Legislasi yang berdasarkan akal sehat ini telah disusun dengan masukan dari para kreator, kelompok pengguna, dan perusahaan teknologi dan menargetkan secara sempit hanya pada organisasi kriminal, sehingga tidak ada streamer individual yang takut terkena hukuman," kata Tillis pada pernyataan secara tertulis sebagaimana dilansir CNN Business.

Jika dituntut, terdakwa dapat dipenjara maksimal 10 tahun atas berbagai pelanggaran, dan juga dikenakan denda.

Baca Juga: Link Bantuan UMKM Rp2,4 Juta, Simak Caranya

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x