Bukan Hanya Clubhouse, Kemenkominfo Wajibkan Semua PSE Mendaftar

- 22 Februari 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi netizen sedang menggunakan media sosial seperti Clubhouse.
Ilustrasi netizen sedang menggunakan media sosial seperti Clubhouse. /Foto: Pixabay/Foundry/

Baca Juga: Krisis Air Bersih di NTT, Pangdam IX Udayana dan Shopee Indonesia Komitmen Berikan Solusi

Dedy menegaskan agar semua PSE yang belum mendaftar di Kementerian Kominfo untuk segera melakukan pendaftaran.

Hal itu dikarenakan aplikasi yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses berupa tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan/atau penghapusan konten.

Ia mengingatkan, kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna.

Baca Juga: BMKG Prakirakan Hujan dengan Intensitas Tinggi Masih Berlangsung Sampai Maret-April

Baca Juga: Dedi Mulyadi Rela Rendam Mobil Mewahnya Demi Kirim Bantuan Banjir ke Bekasi

Adapun untuk masa pendaftaran adalah 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020.

"Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, tidak hanya Clubhouse," tegas Dedy.

Dedy mengatakan proses pendaftaran tersebut adalah wajar, sama halnya seperti ketika sedang pendaftaran usaha.

Tujuan pendaftaran itu adalah demi menjaga ruang digital Indonesia lebih sehat.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini