Aplikasi yang Sedang Ramai Diperbincangkan, Clubhouse Belum Terdaftar di Kominfo

- 18 Februari 2021, 09:08 WIB
Aplikasi Clubhouse belum mendapat izin Kominfo
Aplikasi Clubhouse belum mendapat izin Kominfo /Foto: App Store / aplikasi Clubhouse/

SEPUTARTANGSEL.COM- Ramai sedang diperbincangkan aplikasi Clubhouse, sebagai platform untuk berdiskusi dan audio chat.

Dilansir Seputartangsel.com dari Antara, aplikasi Clubhouse ternyata belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan Clubhouse belum terdaftar.

Baca Juga: SELAMAT! Pemeran Simon Basset 'Bridgerton', Regé-Jean Page Raih Penghargaan di IMDb.

Baca Juga: Peneliti LIPI: Virus Corona Bisa Bertahan Lebih dari Seminggu di Bagian Dalam Masker

"Clubhouse belum terdaftar di Kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," kata Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi, Selasa 16 Februrai 2021.

Sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat menjelaskan, sebagai platform media sosial, transaksi elektronik hingga komputasi awan wajib mendaftar ke Kominfo.

"Kewajiban melakukan pendaftaran bagi PSE Lingkup Privat dilakukan sebelum Sistem Elektronik mulai digunakan oleh Pengguna Sistem Elektronik," tulis  Pasal 2 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 tahun 2020.

Baca Juga: Jennifer Jill dan Suaminya, Ajun Perwira serta Anaknya Terciduk Kasus Narkoba

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x