Baca Juga: Mbappe Jadi Pahlawan PSG Bungkam Barcelona Saat Neymar Absen di Camp Nou
Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.
Berdasarkan aturan tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku.
Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.
Baca Juga: Database Diretas Diselipkan Soal UU ITE dan Jokowi, Begini Jawaban Kejaksaan Agung
Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir.
Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut mendaftar ke Kominfo.
Aplikasi Clubhouse berfungsi layaknya media sosial, menawarkan percakapan audio dan saat ini hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS.
Baca Juga: Waduh, KPAI Temukan 119 Pelajar Menikah Usia 15 Hingga 18 Tahun Akibat Pandemi Covid-19