Aplikasi yang Sedang Ramai Diperbincangkan, Clubhouse Belum Terdaftar di Kominfo

- 18 Februari 2021, 09:08 WIB
Aplikasi Clubhouse belum mendapat izin Kominfo
Aplikasi Clubhouse belum mendapat izin Kominfo /Foto: App Store / aplikasi Clubhouse/

Baca Juga: Mbappe Jadi Pahlawan PSG Bungkam Barcelona Saat Neymar Absen di Camp Nou

Platform yang wajib mendaftar adalah yang memberikan layanan di Indonesia, melakukan usaha di Indonesia dan sistem elektroniknya digunakan atau ditawarkan di wilayah Indonesia.

Berdasarkan aturan tersebut, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib untuk mendaftar paling lambat enam bulan sejak peraturan tersebut berlaku.

Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 24 November 2020.

Baca Juga: Database Diretas Diselipkan Soal UU ITE dan Jokowi, Begini Jawaban Kejaksaan Agung

Baca Juga: Dinas Lingkungan Hidup Unggah Foto Gunung Pangrango Bisa Terlihat dari Kemayoran, Arbain Rambey Kasih Komen

Jika tidak mendaftar, penyelenggara platform tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa pemutusan akses alias diblokir.

Akses akan kembali dibuka ketika platform tersebut mendaftar ke Kominfo.

Aplikasi Clubhouse berfungsi layaknya media sosial, menawarkan percakapan audio dan saat ini hanya terdapat di sistem operasi milik Apple iOS.

Baca Juga: Waduh, KPAI Temukan 119 Pelajar Menikah Usia 15 Hingga 18 Tahun Akibat Pandemi Covid-19

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini