Wapres Ma'ruf Amin Tak Akan 'Endorse' Putrinya di Pilkada Tangsel 2020

- 30 September 2020, 22:02 WIB
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Siti Nur Azizah - Ruhamaben.
Pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Siti Nur Azizah - Ruhamaben. /Foto: Instagram @sitinurazizah_maruf/

Meski demikian, Masduki menyatakan Ma'ruf tak bisa melarang bila putrinya memiliki keinginan untuk maju menjadi calon wali kota Tangsel.

Sebab, keinginan seseorang untuk menjadi seorang kepala daerah merupakan hak politik yang sudah dijamin dalam konstitusi di Indonesia.

Baca Juga: Hilang Kepercayaan Kepada Pemerintah, Rabbi Israel: Butuh Mesias untuk Atasi Covid-19

"Karena itu aspek politik orang per orang yang dijamin di depan hukum," kata Masduki.

Siti Nur Azizah adalah putri keempat dari Ma'ruf Amin.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu 30 September 2020, Film G30S PKI Hingga Triple 9 di Bioskop Trans TV

Diketahui, Siti Nur Azizah berpasangan dengan Ruhamaben di Pilkada Tangsel.

Mereka diusung oleh koalisi tiga partai yakni, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x