Lurah Benda Baru yang Viral Karena Mengamuk di SMAN 3 Kota Tangsel Resmi Tersangka

- 21 Agustus 2020, 19:56 WIB
Tangkapan layar CCTV ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) saat Lurah Benda Baru Saidun mengamuk.
Tangkapan layar CCTV ruang Kepala SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel) saat Lurah Benda Baru Saidun mengamuk. /

Polisi menetapkan status Lurah Saidun sebagai tersangka dengan ancaman pasal 335 ayat (1) dan 406 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan barang.

Namun, lanjut Supiyanto, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap Saidun yang hingga kini masih aktif bertugas.

Baca Juga: Lagi Mabuk, Gadis Remaja 16 Tahun Diperkosa 30 Pria Israel

Polisi telah melayangkan surat panggilan kepada Saidun, melalui Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany.

Surat itu juga sudah ditembuskan kepada Camat Pamulang, namun saat ini masih belum ada tanggapan.

Baca Juga: Terlalu Fokus di Pariwisata, Bali Meninggalkan Budaya Agrarisnya

“Surat panggilan sudah kami layangkan ke Ibu Wali Kota Tangsel. Karena beliau juga seorang pegawai negeri, sudah kita tembuskan juga melalui Camat Pamulang. Jadi, tersangka baru dipanggil,” tutur Supiyanto.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah