Respons Pandemi Corona, Airin Beri 6 Instruksi kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah

- 14 Maret 2020, 18:31 WIB
WALI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany.
WALI Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. /- Foto: Dok. Humas Tangsel

SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengeluarkan 6 instruksi.

Enam poin instruksi itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah.

Sebagaimana diunggah di akun instagram @humaskotatangsel Sabtu 14 Maret 2020, instruksi dengan surat bernomor 443/808/BPBD tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Antisipasi Penyebaran Virus COVID-19 itu ditandatangani Airin pada Jumat 13 Maret 2020.

Baca Juga: Antisipasi Corona, Universitas Muhammadiyah Jakarta Jalankan E-Learning dan UTS dengan Take Home Test

Berikut ini instruksi lengkap Airin, disalin sesuai aslinya:

Kesatu
Melaksanakan Rencana Kontijensi pada kegiatan penanggulangan dan pengendalian resiko penularan COVID-19 dibawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan melibatkan unsur TNI/POLRI, Instansi Vertikal seluruh Perangkat Daerah, Swasta dan Masyarakat.

Kedua
Melakukan Komunikasi Resiko berupa sosialisasi resiko penularan COVID-19 termasuk pencegahan dan pengendaliannya pada seluruh jajaran Pemerintah baik pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT dengan memanfaatkan pusat informasi terpadu.

Baca Juga: Breaking News: Kasus Positif Corona di Indonesia Capai 96 orang

Ketiga
Melaksanakan kebijakan tehnis medis sesuai standari dari Kementerian Kesehatan RI dan Pedoman WHO dalam penatalaksanaan respon pengendalian penularan COVID-19.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x