SEPUTARTANGSEL.COM - Dalam rangka peningkatan kewaspadaan dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany mengeluarkan 6 instruksi.
Enam poin instruksi itu ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat dan Lurah.
Sebagaimana diunggah di akun instagram @humaskotatangsel Sabtu 14 Maret 2020, instruksi dengan surat bernomor 443/808/BPBD tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Antisipasi Penyebaran Virus COVID-19 itu ditandatangani Airin pada Jumat 13 Maret 2020.
Berikut ini instruksi lengkap Airin, disalin sesuai aslinya:
Kesatu
Melaksanakan Rencana Kontijensi pada kegiatan penanggulangan dan pengendalian resiko penularan COVID-19 dibawah koordinasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dengan melibatkan unsur TNI/POLRI, Instansi Vertikal seluruh Perangkat Daerah, Swasta dan Masyarakat.
Kedua
Melakukan Komunikasi Resiko berupa sosialisasi resiko penularan COVID-19 termasuk pencegahan dan pengendaliannya pada seluruh jajaran Pemerintah baik pada tingkat Kecamatan, Kelurahan, RW dan RT dengan memanfaatkan pusat informasi terpadu.
Baca Juga: Breaking News: Kasus Positif Corona di Indonesia Capai 96 orang
Ketiga
Melaksanakan kebijakan tehnis medis sesuai standari dari Kementerian Kesehatan RI dan Pedoman WHO dalam penatalaksanaan respon pengendalian penularan COVID-19.