Tuduh Masyarakat Belum Sadar, Pemkot Perpanjang PSBB Tangsel Enam Kali, Jilid Tujuh Sampai 26 Juli

- 12 Juli 2020, 23:22 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali Kota Benyamin Davnie.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany dan Wakil Wali Kota Benyamin Davnie. /- Foto: Dok. Humas Kota Tangsel.

SEPUTARTANGSEL.COM - Kesadaran masyarakat Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tentang bahaya penularan Covid-19 dan protokol pencegahannya masih belum menyeluruh.

Idealnya, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) baru akan memberikan dampak terhadap jumlah kasus Covid-19 ketika kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.

Dengan alasan itu, PSBB Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk keenam kalinya diperpanjang lagi.

Baca Juga: Artis Bollywood Amitabh Bachchan dan Abhishek Bachchan Positif Corona

PSBB jilid 7 ini diperpanjang mulai Senin 13 Jui 2020 hingga Minggu 26 Juli 2020.

Penetapan perpanjangan ini menyusul Keputusan Gubernur Banten yang menetapkan perpanjangan PSBB di wilayah Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menjelaskan, perpanjangan PSBB ini diputuskan dengan alasan PSBB masih menjadi salah satu cara pemerintah dalam melakukan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru, Madrasah Akan Ikuti Pemda Lakukan Pembelajaran Tatap Muka Atau Daring

Dimana kegiatan sosial masih dibatasi secara maksimal dalam 14 hari mendatang. Dengan tujuan, jumlah kasus perhari bisa ditekan hingga berkurang secara berkala.

”Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” kata Benyamin sebagaimana diunggah di akun Instagram @humaskotatangsel.

Benyamin mengaku memahami jika masyarakat harus melakukan beberapa kegiatan di luar rumah.

Baca Juga: Sebut Rizal Ramli Mirip Soekarno, Megawati: Kamu Mirip Bapak, di Mana-mana Buku Bahkan di Toilet

"Masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah harus memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah," tegas Benyamin.

Terkait peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi, jelasnya, tetap sama.

Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.

Baca Juga: Utang Enam Triliun Jatuh Tempo Akhir Tahun, Bos-bos BUMN PNM Malah Santuy Turing ke Ciwidey Bandung

Namun, tetap dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan.

Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higienis terhadap pelayanan yang dilakukan.

Adapun persiapan new normal yang dilakukan oleh Pemeritah Kota Tangsel baru bisa dilakukan oleh Pemerintah jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Update Corona Indonesia 12 Juli: Tambah 1.681 Positif, Sembuh 919, Meninggal 71

"Sehingga sampai saat ini belum bisa ditentukan kapan new normal akan diberlakukan oleh Kota Tangsel,"  jelas Benyamin.

Postingan @humaskotatangsel lagi-lagi diserbu komentar skeptis netizen Tangsel.

"Maap saya tdk merasa ada psbb," komentar @dsastra65

"Ada/ga ada PSBB sama aja.. tetep aja warga bebas ngumpul.. bebas terima tamu jauh.. RT/RW cuek! Yg berduit malah bebas jalan2 cari hiburan. Gmn nasib kami yg skrg nganggur ini ????" tuis @wie3380

Baca Juga: Pilih Jokowi atau Prabowo? Neno Warisman: Refly Harun

"Ojol bolehin bawa penumpang kali!!! Jabodebek aja udah masa tangsel blm? Dikira warga tangsel pengangguran semua kali?!" ujar @iqbalramadhan.97

"nambah lagi aja ....psbb nya di mana...wong di mana" sudah banyak kerumunan....." komentar @adibaresi ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x