”Jadi, warga yang berdomisili atau tinggal di Kota Tangsel, wajib mematuhi ketentuan yang sudah dipertimbangkan sangat matang ini,” kata Benyamin sebagaimana diunggah di akun Instagram @humaskotatangsel.
Benyamin mengaku memahami jika masyarakat harus melakukan beberapa kegiatan di luar rumah.
Baca Juga: Sebut Rizal Ramli Mirip Soekarno, Megawati: Kamu Mirip Bapak, di Mana-mana Buku Bahkan di Toilet
"Masyarakat yang terpaksa harus melakukan kegiatan di luar rumah harus memenuhi peraturan dan ketentuan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah," tegas Benyamin.
Terkait peraturan yang ditetapkan dalam PSBB terhadap pelaku usaha yang diizinkan untuk tetap beroperasi, jelasnya, tetap sama.
Dimana seluruh pelaku usaha yang bergerak di bidang pangan untuk tetap memberikan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pangan masyarakat.
Baca Juga: Utang Enam Triliun Jatuh Tempo Akhir Tahun, Bos-bos BUMN PNM Malah Santuy Turing ke Ciwidey Bandung
Namun, tetap dengan memerhatikan berbagai ketentuan seperti penyediaan fasilitas protokol kesehatan.
Seperti sarung tangan, kemudian alat bantu dalam menyentuh makanan hingga fasilitas higienis terhadap pelayanan yang dilakukan.
Adapun persiapan new normal yang dilakukan oleh Pemeritah Kota Tangsel baru bisa dilakukan oleh Pemerintah jika tingkat kesadaran masyarakat mencapai 90 persen.