Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Ciputat Ditangkap, Beraksi Juga di Pamulang Hingga Depok

- 20 Oktober 2022, 09:57 WIB
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ciputat beraksi juga di Pamulang dan Depok.
Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, pelaku pemerkosaan anak di bawah umur di Ciputat beraksi juga di Pamulang dan Depok. /Foto: PMJ News/Fajar/

SEPUTARTANGSEL.COM - Predator seks anak yang melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel) pertengahan September 2022 lalu, akhirnya ditangkap polisi.

Di luar dugaan sebelumnya, terduga pelaku ternyata bukan seorang lansia (lanjut usia).

Pelaku berinisial S alias B berusia 45 tahun, ditangkap di Setu, Pengasinan, Sawangan, Depok, Jawa Barat, Rabu 18 Oktober 2022.

Baca Juga: Predator Seks Anak di Bawah Umur di Ciputat Tangsel Masih Gentayangan, Kapolres: Pelaku Diduga Lansia

Kapolres Tangsel, AKBP Sarly Sollu mengungkapkan, pelaku ditangkap jajaran Satreskrim dan Subdit Jatanras sebulan setelah peristiwa pemerkosaan bocah berusia 10 tahun tersebut.

"Tim Satreskrim Polres Tangerang Selatan dan Subdit Jatanras berhasil menangkap pelaku pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada 11 September 2022 di Ciputat," ungkap Sarly Sollu kepada wartawan, Rabu 19 Oktober 2022.

Sarly menambahkan, berdasarkan penyelidikan kepolisian, pelaku diduga sudah lebih dari sekali melakukan aksi bejatnya itu.

Baca Juga: Pelaku Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur di Ciputat Tangsel Pakai Pelat Nopol Palsu

Aksinya itu , jelas Sarly, dilakukan di beberapa wilayah di Tangsel dan Depok.

"Tersangka telah mengakui perbuatan asusila tersebut sudah beberapa kali, di Daerah Pamulang, Pondok Cabe, dan beberapa di wilayah Depok, Sawangan, Cinangka, dan Limo," tuturnya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan dengan Pasal 81 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang PERPPU No.1 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: JE Predator Anak Tak Ditahan, Aris Merdeka Sirait: Ketua PN Malang dengan Mudahnya Sebut Itu Hak Majelis Hakim

Sebagaimana diberitakan, semula polisi menduga pelaku tergolong lansia.

Hal tersebut disimpulkan polisi setelah menganalisis rekaman kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV) warga.

Baca Juga: Rampok Siang Bolong di Ciputat, Ikat Korban dan Gasak Perhiasan Emas

"Kalau dari rekaman CCTV pelaku ini lansia, namun masih akan kita dalami ciri-cirinya," ungkap Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Sarly Sollu kepada wartawan, Kamis 15 September 2022.

Sarly juga membenarkan, terduga pelaku juga menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat (nomor polisi) atau nopol palsu saat beraksi dengan motor matic warna putih.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x