JE Predator Anak Tak Ditahan, Aris Merdeka Sirait: Ketua PN Malang dengan Mudahnya Sebut Itu Hak Majelis Hakim

- 8 Juli 2022, 09:39 WIB
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait  protes ke PN Malang yang tak menahan terdakwa pelaku pelecehan anak Julianto Eka Putra
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Aris Merdeka Sirait protes ke PN Malang yang tak menahan terdakwa pelaku pelecehan anak Julianto Eka Putra /Zona Surabaya Raya/Anto

SEPUTARTANGSEL.COM- Kasus pelecehan seksual yang dialami pelajar siswa sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) kembali menjadi sorotan. 

Pelaku pelecehan seksual, motivator berinisial JE sejak diperiksa hingga ditetapkan sebagai tersangka tak menjalani penahanan, masih bebas berkeliaran. 

Hal tersebut ramai jadi sorotan setelah dua korban pelecehan, yang saat pelecehan terjadi masih berstatus siswa membeberkan kasusnya di Podcast Deddy Corbuzier. 

Baca Juga: Kak Seto Disebut Bela Pelaku Pelecehan Seksual Julianto Eka, Yunarto Wijaya: Kawal Kasus Ini Lebih Keras Yuk

Kasus yang telah berjalan selama satu tahun dan telah ditetapkan tersangka, JE masih bebas.

Hal itu diungkap Ketua Perlindungan anak Aris Merdeka Sirait dalam video yang diunggah pemilik akun Instagram @wandaponika. 

"Bapak @aristmerdeka.official dari @komnasanak menyampaikan perjuangan beliau untuk meminta penahanan terdakwa Julianto Eka Putra ( JEP )atas kasus pemerkosaan belasan siswi di sekolah milik JEP," kata @wandaponika pada Kamis, 6 Juli 2022. 

Ia pun menyebut pelaku pelecehan JE memiliki 'kekuatan' yang luar biasa mempengaruhi hukum.

Bahkan dikatakannya, pelaku pelecehan JE menghadirkan Kak Seto sebagai saksi ahli yang meringankannya.  

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x