SEPUTARTANGSEL.COM - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Tangerang Selatan (Tangsel) kembali berjalan normal setelah libur Lebaran 2022.
Untuk SIM Keliling Tangsel di bulan Mei 2022 dibuka setiap hari di dua lokasi, kecuali hari Minggu di 1 lokasi saja.
Sementara untuk waktu pelayanan SIM Keliling Tangsel memiliki jam buka yang berbeda-beda.
Baca Juga: SIM Mati atau Lewat Masa Berlakunya Tetap Dapat Diperpanjang, Ini Syarat dan Ketentuannya
Oleh sebab itu, simak jam buka pada masing-masing lokasi di bagian akhir artikel ini.
Sebagaimana diberitakan, sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1./2022 disebutkan bahwa pelayanan SIM kepada masyarakat diliburkan pada tanggal 29 April hingga 8 Mei 2022.
Untuk itu, keringanan diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama libur Lebaran atau tanggal 29 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
Baca Juga: Waspada, Modus Penipuan oleh Sepasang Bule di Toko
Mereka dapat memperpanjang SIM-nya yang telah habis masa berlakunya pada rentang waktu tanggal 9-17 Mei 2022 tanpa mekanisme pembuatan SIM baru.