Lebih lanjut, kata Budi, SPIONAM dapat memeriksa keabsahan angkutan barang, angkutan orang dalam trayek, maupun angkutan orang tidak dalam trayek apakah kendaraan tersebut telah terdaftar atau tidak.
Cara mengeceknya yaitu dengan membuka laman situs https://spionam.dephub.go.id/. Kemudian pilih menu cek kendaraan dan masukkan nomor polisi kendaraan yang akan diperiksa atau pilih menu cek perusahaan dengan memasukkan nama perusahaan bus yang akan dicek.
“Jika nopol kendaraan ataupun nama PO nya tidak ditemukan hasilnya maka kendaraan tersebut tidak memiliki izin atau belum terdaftar di kami. Maka sebaiknya untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, dianjurkan bagi calon pengguna kendaraan umum untuk memilih armada lain yang sudah terdaftar,” ujar Budi.
Budi juga menegaskan bahwa pihaknya tengah meningkatkan pengawasan terhadap angkutan ilegal maupun calo yang marak menawarkan jasa untuk beroperasi saat mudik.
“Saya akan berkoordinasi dengan dinas-dinas perhubungan di kabupaten dan kota maupun kepolisian untuk bersama meningkatkan pengawasan terhadap angkutan ilegal maupun calo yang marak menawarkan jasanya untuk menjebak calon penumpang,” ucapnya. ***