Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Yaqut Ditolak Polda Metro Jaya: Belum Ada Unsur Penodaan Agama

- 24 Februari 2022, 20:27 WIB
Laporan Politis Partai Demokrat, Roy Suryo terhadap Menag Yaqut ditolak Polda Metro Jaya karena belum memenuhi unsur penistaan agama
Laporan Politis Partai Demokrat, Roy Suryo terhadap Menag Yaqut ditolak Polda Metro Jaya karena belum memenuhi unsur penistaan agama /Instagram/@krmtroysryo2/

SEPUTARTANGSEL.COM- Politisi Partai Demokrat yang juga mantan Menpora, Roy Suryo, mengungkap hasil laporannya ke Polda Metro Jaya terhadap Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. 

Dalam pernyataannya melalui akunnya @KRMTRoySuryo2 mengatakan laporannya ditolak oleh Polda Metro Jaya. 

Roy Suryo mejelaskan alasan Polda Metro Jaya menolak laporannya terhadap pernyataan Menag Yaqut karena dianggap belum memenuhi unsur penodaan agama. 

"Belum ada Unsur Penodaan Agama (& Bukan Locus Delicti)," cuitan Roy Suryo pada Kamis, 24 Februari 2022.

Baca Juga: Heboh Dibandingkan Gonggongan Anjing, 12 Artis Lantunkan Adzan, Ada Pasha Ungu Hingga Sule

Roy Suryo menceritakan hal itu usai berkonsultasi dengan penyidik di Polda Metro Jaya. 

"Itulah kesimpulan Para Penyidik Polda Metrojaya tadi siang ketika kami Konsultasi sebelum membuat LP thdp YCQ," ujar Roy Suryo. 

Ia juga mengungkapkan meskipun bukti-bukti yang dibawanya dikatakannya lengkap. 

Dalam laporan tersebut Roy Suryo mengaku membawa bukti-bukti berupa tangkapan layar dari media-media, tayangan video yang 100 persen asli tanpa rekayasa. 

Roy Suryo sebelumnya berencana melaporkan Menag Yaqut yang dianggapnya menistakan agama. 

Hal itu berkaitan dengan pernyataan Menag terkait surat edaran yang ditetapkannya menyangkut pembatasan suara toa masjid dan musala. 

Baca Juga: NATO Jadi Trending Pasca Rusia Serang Ukraina, Netizen: Kalau Putin Ngamuk yang Repot Seluruh Dunia

Dalam potongan video yang disebut Roy Suryo, dikatakan Menag Yaqut membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing. 

Pernyataan Menag Yaqut pun menuai protes dari umat Muslim yang tak menyetujui dengan pembatasan suara toa di masjid dan musala. *** 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x