Dua Pasukan Bangunin Sahur di Pondok Aren Tangsel Bentrok, 1 Tewas

- 13 Mei 2020, 11:41 WIB
Kapolsek Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Kompol Afroni Sugiarto memberikan keterangan dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Pondok Aren, Selasa 12 Mei 2020 sore.
Kapolsek Pondok Aren Kota Tangerang Selatan Kompol Afroni Sugiarto memberikan keterangan dalam konferensi pers di halaman Mapolsek Pondok Aren, Selasa 12 Mei 2020 sore. /- Foto: Dok. Humas Polres Tangsel

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Rabu 13 Mei 2020: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi

Dalam peristiwa itu, jelas Afroni, pelaku MR dan S melakukan pengeroyokan terhadap korban DL menggunakan celurit dan batu sehingga korban DL jatuh terlentang di TKP.

"Korban dibawa ke RSU Dr Suyoto, namun setelah tujuh jam dalam perawatan, korban meninggal dunia," jelas Afroni.

Menurut Afroni, para pelaku dijerat dengan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Baca Juga: Dilepas Karena Corona Lalu Berulah, 106 Napi Program Asimilasi Kembali Ditangkap

(*)

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x