Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Rabu 13 Mei 2020: DKI Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
Dalam peristiwa itu, jelas Afroni, pelaku MR dan S melakukan pengeroyokan terhadap korban DL menggunakan celurit dan batu sehingga korban DL jatuh terlentang di TKP.
"Korban dibawa ke RSU Dr Suyoto, namun setelah tujuh jam dalam perawatan, korban meninggal dunia," jelas Afroni.
Menurut Afroni, para pelaku dijerat dengan pasal 170 Ayat 2 ke 3 KUHPidana dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Dilepas Karena Corona Lalu Berulah, 106 Napi Program Asimilasi Kembali Ditangkap
(*)