Airin Keluarkan Peraturan Wali Kota Atur PSBB, Ini Isi Lengkapnya

- 17 April 2020, 15:02 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Airin Rachmi Diany. /- Foto: Dok. Humas Tangsel.

SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai Sabtu 18 April 2020 pukul 00.00 dini hari nanti, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB Tangsel dilaksanakan berbarengan dengan Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Dirjen Hubdar: Kemenhub Belum Larang Mudik, Tapi Ada Kemungkinan

Menyusul DKI Jakarta dan kawasan Bogor Depok Bekasi (Bodebek) yang sudah lebih dulu menerapkan PSBB, maka lengkap seluruh Jabodetabek menerapkan PSBB guna memutus rantai penyebaran virus corona (Covid-19).

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan PSBB di Kota Tangsel.

Baca Juga: Tarawih di Masjid Al Aqsha Palestina Ramadhan Tahun Ini Ditiadakan

Perwal berisi 29 pasal itu mengatur soal pembatasan aktivitas masyarakat termasuk soal pendidikan, usaha, transportasi hingga sosial budaya.

Sebagian di antaranya sudah dilaksanakan seperti pembelajaran di rumah, work from home dan peniadaan aktivitas ibadah berjamaah di tempat ibadah.

Dalam Perwal pada Bab VI pasal 28 ayat (1) disebutkan adanya sanksi administratif bagi pelanggar aturan PSBB.

Baca Juga: Berita Baik, Pasien Sembuh Covid-19 Lebih Banyak dari Meninggal

Sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pengamanan barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran, pembubaran, pemberhentian sementara kegiatan, pembekuan izin, pencabutan izin, dan/atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran.

Meski hanya diatur sanksi administratif, tak menutup kemungkinan pelanggar PSBB juga dikenai sanksi pidana.

Baca Juga: Gubernur Banten Teken Pergub PSBB Tangerang Raya, Ini Isi Lengkapnya

Menurut Airin, penerapan Perwal ini dapat diberlakukan sanksi pidana bagi pelanggar.

Sanksi tersebut, merujuk pada Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Baca Juga: Hari Pertama PSBB Bodebek, Banyak Warga yang Bandel Tak Pakai Masker

"Sesuai dengan peraturan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, pidana ada. Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018. Ngga perlu dicantumkan pun itu berlaku," kata Airin kepada media di Balai Kota Tangsel, Kamis 15 April 2020.

Berikut ini, isi lengkap Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 13 tahun 2020:

(*)

 

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x