Langgar Izin Operasional, 15 Terapis Panti Pijat Vermogen Ditangkap Satpol PP Tangsel

- 22 Januari 2022, 07:12 WIB
Penangkapan terapis panti pijat Vermogen di Serpong, Tangsel
Penangkapan terapis panti pijat Vermogen di Serpong, Tangsel /Dok. Satpol PP Tangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM - Sebanyak 15 orang wanita terapis dan enam orang pria hidung belang diamankan Satpol PP Kota Tangsel dari panti pijat Vermoge yang berlokasi di Ruko Golden Boulevard (RGB), Serpong pada Jumat malam, 21 Januari 2022.

Penangkapan tersebut dilakukan akibat tempat usaha tersebut kedapatan melakukan tindakan prostitusi.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachri kepada SeputarTangsel.Com mengatakan, terungkapnya tempat hiburan yang diduga melakukan tindakan prostitusi tersebut berawal dari kegiatan patroli pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) yang dilakukan pihaknya Jumat, 21 Januari 2022 malam.

Baca Juga: Kronologi Laga Satpol PP Tangsel vs Sekwan DPRD yang Diwarnai Kericuhan: Hanya Emosi Sesaat

Muksin mengatakan, operasional tempat hiburan selama pemberlakuan PPKM harus mendapat rekomendasi atau izin dari Dinas Pariwisata Tangsel.

"Saat kami patroli tempat hiburan kami dapati ada aktivitas disana. setelah ditanya izinnya, ternyata tidak dapat menunjukkannya," ucapnya.

Mendapati adanya pelanggaran, pihaknya lantas melakukan pemeriksaan protokol kesehatan tempat usaha tersebut. Hasilnya, petugas pun mendapati adanya layanan prostitusi yang disediakan dalam tempat usaha tersebut.

satpolBaca Juga: Banyak Keluhan, 16 Pengemis, Badut dan Manusia Silver Dirazia Satpol PP Tangsel

"Saat diperiksa kami menemukan alat kontrasepsi yang sudah digunakan dan yang belum digunakan. Selain itu kami juga mendapati ada pelanggan tanpa busana," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah