Selanjutnya, kegiatan pembelajaran peserta didik tetap berjalan secara efektif melalui kelas jauh dengan pengerjaan tugas berdasarkan yang telah dikembangkan oleh Pustekom dan Pusdatim Kemdikbud di bawah pengawasan guru dan orang tua yang dapat dipelajari lebih lanjut pada website https://belajar.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, guru serta tenaga kerja kependidikan diperintahkan tetap masuk setiap hari sesuai jam kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh lembaga dinas terkait.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Global Virus Corona, Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2020 per Embarkasi
Selanjutnya, untuk penyelenggaraan seluruh tahapan pendidikan diimbau agar tetap dapat menyesuaikan diri berdasarkan istruksi yang telah dijelaskan di atas.
"Kepala sekolah serta guru, harus tetap memastikan pelayanan pembelajaran di rumah berjalan secara efektif," pungkasnya.
View this post on InstagramUntuk lebih jelas bisa unduh berkas pada tautan berikut : bit.ly/seliburcegahcorona
(*)