SEPUTARTANGSEL.COM - Kendati belum ada kepastian penyelenggaraan ibadah haji tahun ini terkait pandemi global Virus Corona (COVID-19), pemerintah telah menetapkan Biaya Penyelanggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020 per enbarkasi.
Hal ini ditentukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) tentang BPIH tertanggal 12 Maret 2020.
Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepulloh mengatakan, Kementerian Agama dan DPR RI sama-sama menyepakati besaran biaya haji tahun ini pada 30 Januari 2020.
Baca Juga: Wahidin Halim Tetapkan Banten KLB Virus Corona, Sekolah Diliburkan 2 Pekan
Setelah Keppres BPIH diterbikan, maka langkah berikutnya adalah pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) oleh jamaah calon haji.
"Untuk pelunasan, kita masih menunggu Keputusan Menteri Agama. Rencana pelunasan tahap pertama akan dimulai pada 17 Maret 2020," kata Maman dalam siaran pers, Jumat 13 Maret 2020.
Pembayaran Bipih ini dengan mata uang rupiah, jamaah juga dapat membayar Bipih ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran Bipih, baik secara tunai atau nonteller.
Baca Juga: Budi Karya Sumadi Positif Corona, Presiden Tunjuk Luhut Jadi Menteri Perhubungan Ad Interim
Daftar nama jamaah calon haji reguler yang berhak melunasi tahun ini, menurutnya, sudah dirilis.
Adapun jamaah haji yang meninggal dan namanya sudah ditetapkan, tetap harus melakukan pelunasan, dan bisa dilimpahkan jatahnya kepada keluarga sesuai ketentuan.