Waspada Modus Baru Penculikan Anak di Tangerang Selatan, Pelaku Minta Diajari Gunakan Google Maps

- 15 Januari 2022, 12:48 WIB
Ilustrasi penculikan anak di Tangerang Selatan dengan modus baru bertanya cara mengoperasikan Google Maps
Ilustrasi penculikan anak di Tangerang Selatan dengan modus baru bertanya cara mengoperasikan Google Maps /Dok. Antara/

SEPUTARTANGSEL.COM - Para orang tua tampaknya perlu lebih berhati-hati terkait pengawasan anak, pasalnya muncul modus baru pelaku untuk memperdaya korbannya.

Seperti yang terjadi pada bocah perempuan berinisial ASS (12) didekati pria tidak dikenal di depan rumahnya di wilayah Tangerang Selatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polres Tangsel pada 14 Januari kemarin, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan pelaku berinisial DFR (22) berpura-pura menanyakan cara menggunakan aplikasi Google Maps kepada korban untuk mencari alamat.

Baca Juga: Hati-hati! Main Game Online Bisa Kena Tindak Pidana Pencucian Uang Jadi Modus Baru, Begini Penjelasannya

"Pelaku beralasan tidak tahu cara menggunakan (Google Maps, Red), kemudian pelaku meminta korban untuk mengantarkan ke alamat tersebut," kata Sarly dikutip SeputarTangsel.Com dari Instagram @humaspolrestangsel.com pada Sabtu, 15 Januari 2022.

Pelaku lantas mengajak korban naik motor yang dikendarainya, lalu membawa korban ke arah Gunung Sindur.

Menurut Sarly, sejak awal pelaku memang bertujuan untuk menggauli korban yang masih berusia di bawah umur tersebut.

"Dalam perjalanan korban merasa risih karena bagian-bagian sensitifnya sudah mulai dipegang-pegang," ungkap AKBP Sarly.

Baca Juga: Waduh, KKP Temukan Modus Baru Pencuri Ikan Asal Vietnam di Laut Natuna Utara

Beruntung, korban berani melarikan diri saat melewati sebuah lapangan bola yang tengah ramai dengan warga yang bermain sepak bola.

"Korban melarikan diri dengan cara melompat, kemudian teriak minta tolong," tutur Sarly.

Sarly mengatakan, korban mengalami luka lecet karena upaya melarikan diri tersebut. Sedangkan pelaku yang panik langsung kabur dari lokasi kejadian.

Setelah mendapat laporan dari orang tua korban, pihak kepolisian Polres Tangerang Selatan langsung memburu pelaku.

Baca Juga: Diancam Culik dan Perkosa Melalui Instagram, Syifa Hadju Lapor Polres Tangerang Selatan

Pelaku DFR berhasil diringkus di rumahnya pada Jumat, 14 Januari 2022.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti sebuah motor matic, serta beberapa pakaian yang digunakan pelaku dan sempat terekam CCTV di saat kejadian.

Atas tindak pidana percobaan penculikan dan pencabulan tersebut, pelaku dijerat Pasal 83 dan atau 82 UU No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak serta Pasal 57 KUHP dengan ancaman 15 tahun.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini