Pasutri di Tangerang Selatan Diringkus Polisi Usai Tipu Korbannya Lewat Aplikasi Percakapan Online

- 25 Desember 2021, 13:25 WIB
Gelar perkara kasus pencurian oleh pasutri, di  Polres Tangerang Selatan
Gelar perkara kasus pencurian oleh pasutri, di Polres Tangerang Selatan /Dok. PMJ/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial JS (39) dan VP (44) ditangkap anggota kepolisian Tangerang Selatan karena telah melakukan aksi pencurian.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di sebuah hotel di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan pada Rabu, 15 Desember 2021 yang lalu.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin dalam gelar perkara kasus pencurian pada 24 Desember kemarin mengatakan, pelaku VP sebelumnya telah berkenalan dengan korban AF (46) lewat aplikasi percakapan online.

Baca Juga: Cuma Butuh Sehari, Polres Balaraja, Banten Bongkar Sindikat Pencurian Mobil

Kemudian keduanya mengatur janji untuk bertemu di kawasan BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

"Mereka sepakat melakukan perbuatan mesum, lalu mereka bertemu di kawasan BSD untuk bersama-sama menuju hotel yang dituju," ungkap Iman dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Sabtu, 25 Desember 2021.

Lebih lanjut, Iman mengatakan di tengah perjalanan pelaku VP sempat meminta kepada korban untuk mampir ke sebuah minimarket untuk membeli kopi.

Kopi tersebut ternyata sengaja dibeli untuk digunakan tersangka VP melancarkan aksi pencuriannya tersebut.

Baca Juga: Setelah Melakukan 10 Kali Aksi Pencurian, Polisi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Curanmor di Tangsel

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x