Bahkan Iman menyebut ada tiga tersangka lain yakni A (40), E (40), dan A (40) yang ikut bersama IM menjual mobil tersebut ke wilayah Jepara.
Ketiga pelaku tersebut kini masih dinyatakan buron alias masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Saat ini empat pelaku sudah diamankan, sementara tersangka lainnya masih DPO," tutur Iman.
"Atas perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," lanjutnya.***