Berencana Edarkan 1 Kilogram Sabu di Malam Tahun Baru, 3 Orang Berhasil Dibekuk Polres Tangerang Selatan

- 25 Desember 2021, 09:34 WIB
Gelar perkara pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Polres Tangerang Selatan pada Jumat, 24 Desember 2021
Gelar perkara pengungkapan kasus narkoba jenis sabu di Polres Tangerang Selatan pada Jumat, 24 Desember 2021 /Dok. PMJ news/

"Tim melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka dan menyita sabu sejumlah 1 kilogram," ungkap Iman.

Baca Juga: Trending: Coki Pardede Ditangkap dengan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau 112 (2) atau 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Kini ketiganya terancam dijatuhi hukuman kurungan paling lama 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah