Gara-gara Saling Ejek Kalah Tanding Futsal, Pelajar Tawuran di Ciater Tangsel, Satu Tewas Empat Jadi Tersangka

- 14 Desember 2021, 07:34 WIB
Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin jelaskan penangkapan tersangka kasus kekerasan pada tawuran pelajar di Ciater Maruga, pada 8 Desember 2021
Kapolres Tangsel AKBP Imam Imanuddin jelaskan penangkapan tersangka kasus kekerasan pada tawuran pelajar di Ciater Maruga, pada 8 Desember 2021 /Foto: SeputarTangsel/ Angger Gita Rezha/

SEPUTARTANGSEL.COM- Kepolisian Polres Tangerang Selatan (Tangsel) akhirnya menangkap 4 orang pelajar yang diduga melakukan kekerasan hingga menewaskan seorang pelajar saat tawuran di Maruga, Ciater, Tangerang Selatan pada 13 Desember 2021. 

Empat orang yang diduga melakukan pengeroyokan saat tawuran hingga menyebabkan seorang korban berinisial MAA tewas karena sabetan senjata pada Rabu 8 Desember 2021.

Kapolres Tangsel AKBP Iman Imanudin menyebutkan keempat tersangka tersebut adalah MI (16), SWS (17) HN (17) dan MD (19). 

"Pelaku utamanya adalah MD yang berusia 19 tahun. Ia yang menggunakan senjata tajam menyabet tangan korban," terang Iman. 

Baca Juga: Berikut Ini Ketentuan Lengkap Surat Edaran Menteri Agama Tentang Perayaan Hari Natal 2021

Iman menjelaskan, aksi tawuran berawal dari saling ejek karena kalah saat pertandingan fulsal antara pelajar SMK Islamic Ciputat dengan SMK Ruhama Ciputat. Mereka sepakat bertemu di sekitar Gang Haji Amat, Ciater.

Tetapi di TKP, pelajar SMK Rumaha bertemu dengan pelajar SMK 1 yang juga hendak tawuran dengan sekolah lain.

Dari video yang beredar korban yang hendak lari berboncengan tiga di motor, terjatuh, kemudian disabet dengan celurit oleh tersangka.

"Motor ditendang dan MAA terjatuh di pinggir jalan dan langsung disabet senjata tajam," terang AKBP Iman. 

Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah tetapi tak terselamatkan.

Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Berencana Bentuk Dewan Pengawas Pesantren, Wagub Jabar: Demi Kebaikan Bersama

Tersangka MD yang berusia 19 tahun dikenai pasal kekerasan sesuai dengan UU yang berlaku. 

Sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan sesuai pasal 80 ayat 3  UU no 35/2014 tentang Perlindungan Anak jungto pasal 170 ayat 1 ayat 3 tentang kekerasan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena mereka masih sekolah dan di bawah umur. ***

 

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini