Korban sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit UIN Syarif Hidayatullah tetapi tak terselamatkan.
Baca Juga: Pemprov Jawa Barat Berencana Bentuk Dewan Pengawas Pesantren, Wagub Jabar: Demi Kebaikan Bersama
Tersangka MD yang berusia 19 tahun dikenai pasal kekerasan sesuai dengan UU yang berlaku.
Sedangkan tiga tersangka lainnya dikenakan sesuai pasal 80 ayat 3 UU no 35/2014 tentang Perlindungan Anak jungto pasal 170 ayat 1 ayat 3 tentang kekerasan anak di bawah umur yang mengakibatkan korban meninggal dunia, karena mereka masih sekolah dan di bawah umur. ***