Ini Tampang Enam Pelaku Balap Liar yang Keroyok Anggota Polres Tangsel

- 8 Desember 2021, 23:08 WIB
Enam terduga pelaku balap liar yang mengeroyok anggota Polres Tangsel Irwan Lombu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel).
Enam terduga pelaku balap liar yang mengeroyok anggota Polres Tangsel Irwan Lombu telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel). /Foto: Tangkap layar Instagram @poldametrojaya/

Baca Juga: Kerap Dijadikan Trek Balap Liar, Polisi Amankan Pemuda di Kawan Lama Jakarta Barat

Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam penangkapan pelaku pengeroyokan tersebut, antara lain baju dinas Polri yang dikenakan korban, handphone para tersangka, rekaman CCTV hingga pistol korek.

"Itu senjata pistol korek jadi bukan senjata api. Pistol korek itu digunakan untuk menakut-nakuti dan memukul korban," jelasnya.

Terkait dengan aksi pengeroyokan ini, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 212 KUHP Juncto Pasal 214 KUHP dengan ancaman pidana penjara 8 tahun 6 bulan.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini