SEPUTARTANGSEL.COM - Enam pelaku balap liar yang mengeroyok anggota Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Briptu Irwan Lombu, telah ditangkap.
Polres Metro Jakarta Selatan juga telah menetapkan keenam pemuda tersebut sebagai tersangka pelaku penganiayaan.
Pasal yang dikenakan kemungkinan bertambah karena ditemukan barang bukti berupa korek api berbentuk pistol, yang digunakan salah satu pelaku untuk mengancam saat peristiwa pengeroyokan terjadi.
Baca Juga: Anggota Polres Tangsel Dikeroyok Pelaku Balap Liar di Pondok Indah Jaksel
Sebagaimana diberitakan, aksi pengeroyokan ini bermula saat Briptu Irwan Lombu bersama istrinya tengah mengendarai mobil di sekitar Jalan Metro Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa 7 Desember 2021 dini hari.
Mobil yang dikendarai Irwan Lombu terhalang karena dihentikan sekelompok pelaku balap liar yang akan memulai balapan.
Briptu Irwan Lombu kemudian berupaya membubarkan balapan liar dan mencabut kunci motor salah satu pelaku balap liar.
Namun, ada pelaku yang memprovokasi dengan meneriakinya sebagai polisi gadungan. Akibatnya, sejumlah pelaku balap liar mengeroyok dan memukulinya meski istri korban berupaya mencegah.
Baca Juga: Keren, Setelah Ketemu Mario Aji, Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Janji Fasilitasi Balap Liar