Dalam kesempatan yang sama, Benyamin menuturkan pembagian wilayah berdasarkan warga yang terpapar Covid-19.
Zona hijau adalah daerah RT/RW yang tidak ada laporan satu pun warganya terpapar. Sementara zona oranye jika ditemui 1 sampai 2 warga terpapar Covid-19 dan zona merah jika angka terpapar sampai 5 keluarga.
“Saya sudah zoom meeting kepada semua Ketua RW, saya serahkan kewenangan itu kepada Ketua RT. Dengan catatan apabila satu RT ada lima rumah saja yang masyarakatnya terpapar Covid-19, sudah lockdown saja. Jangan ragu-ragu,” ucap Benyamin lagi.
Sosialisasi atau zoom meeting yang dimaksudkan sudah dilakukan, Jumat 18 Juni 2021.
Baca Juga: Jakarta Ulang Tahun ke-494, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Naik Moda Transportasi Jakarta
Pelaksanaan lockdown yang dimaksud bebas. Warga atau pengurus RT/RW dapat melakukannya dengan diportal, dihalangi bamboo, atau sekadar diberi pengumuman di depan pintu masuk. Yang terpenting, pengawasan ketat dari masyarakat.
Sesuai aturan PPKM MIkro yang berlaku hingga 28 Juni 2021, tertuang juga pelarangan terhadap kegiatan yang memancing kerumunan, seperti pesta dan pernikahan. Jam makan di restoran yang ada di wilayah Tangsel juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dari sebelumnya 21.00 WIB. ***