Kasus Covid-19 Meningkat, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie Sosialisasi Aturan PPKM

- 22 Juni 2021, 13:09 WIB
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam sosialisasi daring Surat Edaran PPKM Mikro mengatasi kasus Covid-19 yang meningkat
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie dalam sosialisasi daring Surat Edaran PPKM Mikro mengatasi kasus Covid-19 yang meningkat /Humas Kota Tangsel/

 

 

SEPUTARTANGSEL.COM – Kasus Covid-19 di wilayah Tangerang Selatan meningkat selama dua pekan terakhir.

Wali kota Tangerang Selatan, dalam Surat Edaran Perpanjangan masa PPKM Nomor 443/2073/Huk mengikuti instruksi pusat, meminta kepada seluruh camat dan lurah untuk mensosialisasikannya kepada masyarakat.

“Selaku Satgas penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan, camat wajib mengoptimalkan peran dan fungsi posko untuk pengawasan, pemantauan, dan pelaporan posko tingkat kelurahan,” kata Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie di kantor DPRD Tangsel, Senin 21 Juni 2021.

Baca Juga: Anies Baswedan Dikabarkan Izinkan Umat Islam Kepung Pengadilan Jelang Sidang Vonis Habib Rizieq, Ini Faktanya

Dalam Surat Edaran, ditambahkan pula kepada para lurah untuk menyediakan lokasi khusus untuk mandiri. Lokasi tersebut digunakan oleh warga dan keluarga yang melakukan perjalanan lintas provinsi dan kota.

Warga yang baru kembali wajib berada di lokasi selama 5 x 24 jam dengan protokol kesehatan ketat. BIaya selama isolasi ditanggung oleh mereka yang melakukan perjalanan itu sendiri.

“Satgas Covid tingkat kelurahan juga wajib mengoptimalkan peran dan fungsi posko tingkat kelurahan untuk melakukan: koordinasi, pengawasan, dan evaluasi pelaksanaan PPKM,” ujar Benyamin Davnie menjelaskan.

Baca Juga: Presiden Filipina, Rodrigo Duterte Ancam Warganya yang Tau Mau Divaksin: Saya Penjarakan!

Dalam kesempatan yang sama, Benyamin menuturkan pembagian wilayah berdasarkan warga yang terpapar Covid-19.

Zona hijau adalah daerah RT/RW yang tidak ada laporan satu pun warganya terpapar. Sementara zona oranye jika ditemui 1 sampai 2 warga terpapar Covid-19 dan zona merah jika angka terpapar sampai 5 keluarga.

“Saya sudah zoom meeting kepada semua Ketua RW, saya serahkan kewenangan itu kepada Ketua RT. Dengan catatan apabila satu RT ada lima rumah saja yang masyarakatnya terpapar Covid-19, sudah lockdown saja. Jangan ragu-ragu,” ucap Benyamin lagi.

Sosialisasi atau zoom meeting yang dimaksudkan sudah dilakukan, Jumat 18 Juni 2021.

Baca Juga: Jakarta Ulang Tahun ke-494, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela Naik Moda Transportasi Jakarta

Pelaksanaan lockdown yang dimaksud bebas. Warga atau pengurus RT/RW dapat melakukannya dengan diportal, dihalangi bamboo, atau sekadar diberi pengumuman di depan pintu masuk. Yang terpenting, pengawasan ketat dari masyarakat.

Sesuai aturan PPKM MIkro yang berlaku hingga 28 Juni 2021, tertuang juga pelarangan terhadap kegiatan yang memancing kerumunan, seperti pesta dan pernikahan. Jam makan di restoran yang ada di wilayah Tangsel juga dibatasi hingga pukul 20.00 WIB dari sebelumnya 21.00 WIB. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

x