Menurutnya, kolom jenis kelamin diisi sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia, yakni laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin waria atau transgender di dalamnya.
Seorang transgender laki-laki yang sudah melakukan perubahan jenis kelamin yang disahkan oleh pengadilan, akan dituliskan perempuan. Jika tidak, maka di e-KTP tetap dituliskan laki-laki.
Baca Juga: Artis Kanada Putuskan Jadi Transgender, Didukung Miley Cyrus hingga Tom Hopper
Dukcapil juga sudah melakukan jemput bola dengan melakukan pendataan kepada kaum disabilitas, kelompok masyarakat adat terpencil Suku Anak Dalam di Provinsi Jambi, dan WNA yang mempunyai Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap).
“Bila WNA saja kita layani, apalagi kaum transgender, komunitas adat terpencil, serta kaum difabel. WNI semuanya harus dilayani setara atau non-diskriminatif,” pungkas Zudan Arif Fakhrullah tegas.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri sudah melayani pembuatan e-KTP pada transgender di Tangerang Selatan.
Ada sekitar 30 orang yang melakukan perekaman dari 9 provinsi di Indonesia: Jawa Tengah, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, Lampung, Sulawesi Tengah, dan Papua.
“Ini merupakan hajat dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri. Kita membantu perekaman e-KTP nya, bagi warga transgender, total 30 orang dari 9 provinsi,” ujar Kepala Dukcapil Tangsel Dedi Budiawan dikutip dari Serang News.Com.
Dedi menjelaskan, seluruh perekam transgender yang datang dipastikan berjenis kelamin laki-laki dan itu yang tertulis dalam KTP yang dibuat. ***