Mau Mudik Lebaran 2021? Simak 7 Kebijakan Menhub Budi Karya Sumadi Ini

- 16 Maret 2021, 19:32 WIB
Arsip: Mudik dengan sepeda motor pada musim Lebaran 2018 di jalur Pantura, Jawa Barat.
Arsip: Mudik dengan sepeda motor pada musim Lebaran 2018 di jalur Pantura, Jawa Barat. /Foto: Seputartangsel.com/Sugih Hartanto/

Baca Juga: Hubungan AS dengan China dan Korut Memanas, Menlu Antony Blinken Gandeng Jepang Beserta Sekutunya

Kedua, Kemenhub juga menjamin ketersediaan layanan moda transportasi menjelang mudik lebaran mulai dari darat, laut, udara.

Ketiga, Kemenhub akan memastikan uji kelayakan sarana dan prasarana moda trasnportasi.

Keempat, Kemenhub juga meningkatkan ketertiban dan keamanan pada moda transportasi.

Baca Juga: Hati-hati! Bahaya Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ke Medsos, Begini Kata Menkominfo Johnny G Plate

Kelima, Kemenhub akan berkoordinasi secara instensif dengan aparat keamanan seperti Korlantas Polri, PU, Jasa Marga, Pemda hingga operator jasa transportasi dengan membentuk posko bersama.

Keenam, melakukan rekayasa lalu lintas untuk menjamin kelancaran dan ketertiban pelaksanaan angkutan lebaran.

Ketujuh, Kemenhub akan monitoring dan mengadakan evaluasi penyelenggaraan moda.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah