Flyover Gaplek Diperindah, Awas Jadi Sasaran Empuk Pelaku Vandalisme Lagi

- 25 Februari 2021, 16:01 WIB
Flyover Gaplek di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) saat menjadi korban vandalisme dan kini diperindah.
Flyover Gaplek di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) saat menjadi korban vandalisme dan kini diperindah. /Foto: kolase foto IG @nunik14 dan Seputartangsel.com/Muhammad Fiekry/

SEPUTARTANGSEL.COM – Banyak fasilitas umum di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi sasaran empuk para pelaku vandalisme.

Termasuk di antaranya adalah Flyover Gaplek yang menghubungkan jalan arah Ciputat-Parung dan sebaliknya.

Seperti foto yang diunggah di akun Instagram @seputartangsel pada 25 Januari 2021 yang menampilkan tulisan tidak senonoh berukuran besar.

Baca Juga: Heboh, Muncul Lagi Varian Baru Covid-19 Ditemukan dan Meningkat di New York, Lebih Mengkhawatirkan

Baca Juga: Aksi Koboi Seorang Anggota Polisi di Sebuah Kafe di Cengkareng Jakarta Barat

Netizen pun geram karena maraknya kasus vandalisme di Tangsel.

"Enggak heran kok kalau ada coretan sebesar itu, di Tangsel mana sih yang enggak ada coretan pilok, ada tembok nganggur sedikit atau baru dicat juga besoknya bakal di coret-coret lagi, heran apa seninya? Dan juga yang seperti ini kok didiamkan saja ya, apa tidak malu Kota Tangsel jadi kumuh karena vandalisme?" tulis pemilik akun @citra.aprilia

Sejumlah netizen justru menyarankan untuk disediakan tempat untuk menyalurkan seni graffiti.

Baca Juga: Politisi PDIP Kembali Dipanggil KPK dalam Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Wilayah Jabodetabek

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran Minta Maaf Atas Aksi Koboi Bripka CS, Menewaskan 2 Orang 1 Diantanya TNI

"Orangnya dibina, disuruh lukis graffiti yang bagus, tentunya dengan reward, kalau bicara tentang punishmen mudah, tangkap pelakunya tetapi bukan solusi," tulis akun @doelsamsonsambarnyawa.

Setelah kejadian vandalisme tersebut, pihak berwenang berusaha membersihkan dengan melakukan pengecatan.

Dilanjutkan kemudian dengan melukis mural pada dinding flyover sebagaimana dilihat SeputarTangsel.Com pada Kamis, 25 Februari 2021 hari ini.

Baca Juga: Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Anjlok, Mahfud MD Minta Masukan Pihak Ini

Baca Juga: Seluruh DPD Partai Demokrat Dukung AHY, KLB Tidak Dapat Diselenggarakan

Terlihat sejumlah pekerja sedang memperindah dengan lukisan berwarna dasar oranye.

Kendati begitu, berkaca dari perbaikan sebelumnya di tempat lain, di antaranya di Flyover Ciputat, tak lama setelah diperindah biasanya langsung ada tangan-tangan jahil melakukan vandalisme.

Aksi vandalisme sendiri sebetulnya telah diatur di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan dapat diterapkan untuk penindakan tegas terhadap pelaku.

Baca Juga: Seluruh DPD Partai Demokrat Dukung AHY, KLB Tidak Dapat Diselenggarakan

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Telkom Indonesia, Buruan Daftar!

Seorang pelaku vandalisme akan terkena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 489 Ayat 1 dan 2 yaitu berisi sebagai berikut.

Pasal 489

Ayat (1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Ayat (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Baca Juga: Sebanyak 1.838 Wartawan Sebagai Bagian dari Pekerja Publik, Hari Ini Terima Vaksinasi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel)

Baca Juga: Usai Operasi Akibat Kecelakaan Mobil, Tiger Woods Kini Pulihkan Diri

Meski sanksi dendanya kecil, Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012 memberi penyesuaian jumlah denda hingga 1.000 kali:

“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali).”
***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x