Flyover Gaplek Diperindah, Awas Jadi Sasaran Empuk Pelaku Vandalisme Lagi

- 25 Februari 2021, 16:01 WIB
Flyover Gaplek di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) saat menjadi korban vandalisme dan kini diperindah.
Flyover Gaplek di Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) saat menjadi korban vandalisme dan kini diperindah. /Foto: kolase foto IG @nunik14 dan Seputartangsel.com/Muhammad Fiekry/

Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Telkom Indonesia, Buruan Daftar!

Seorang pelaku vandalisme akan terkena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 489 Ayat 1 dan 2 yaitu berisi sebagai berikut.

Pasal 489

Ayat (1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.

Ayat (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.

Baca Juga: Sebanyak 1.838 Wartawan Sebagai Bagian dari Pekerja Publik, Hari Ini Terima Vaksinasi

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Seputar Tangsel (@seputartangsel)

Baca Juga: Usai Operasi Akibat Kecelakaan Mobil, Tiger Woods Kini Pulihkan Diri

Meski sanksi dendanya kecil, Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012 memberi penyesuaian jumlah denda hingga 1.000 kali:

“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali).”
***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x