Baca Juga: Lowongan Kerja di PT Telkom Indonesia, Buruan Daftar!
Seorang pelaku vandalisme akan terkena Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 489 Ayat 1 dan 2 yaitu berisi sebagai berikut.
Pasal 489
Ayat (1) Kenakalan terhadap orang atau barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian atau kesusahan, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah.
Ayat (2) Jika ketika melakukan pelanggaran belum lewat satu tahun sejak adanya pemidanaan yang menjadi tetap karena pelanggaran yang sama, pidana denda dapat diganti dengan pidana kurungan paling lama tiga hari.
Baca Juga: Sebanyak 1.838 Wartawan Sebagai Bagian dari Pekerja Publik, Hari Ini Terima Vaksinasi
View this post on Instagram
Baca Juga: Usai Operasi Akibat Kecelakaan Mobil, Tiger Woods Kini Pulihkan Diri
Meski sanksi dendanya kecil, Pasal 3 Perma No. 2 Tahun 2012 memberi penyesuaian jumlah denda hingga 1.000 kali:
“Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali Pasal 303 ayat 1 dan Ayat 2 , 303 bis ayat 1 dan ayat 2 , dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu kali).”
***