Tangsel Tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Begini Aturannya

- 11 Januari 2021, 11:12 WIB
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tangerang Selatan
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tangerang Selatan /Foto: Humas Kota Tangsel/

Baca Juga: Ngabalin Berikan Klarifikasi Terkait Postingan Perempuan Berlatar Pesawat Jatuh: Maafkan Saya

1. Kegiatan perkantoran dibatasi. Pembatasannya adalah 75 persen melakukan work from hom (WFH) dan 25 persen melakukan work from office (WFO).

2. Kegiatan restoran, untuk layanan di tempat maksimal 25 pesen dari kapasitas restoran. Untuk pesan antar/take away sesuai jam operasional.

3. Moda transportasi, membatasi jam operasional dan membatasi kapasitas penumpang dengan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Artis Arie Untung Berduka, Orang yang Sangat Dikagumi Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air

Baca Juga: Punya Gejala Ringan Covid-19 dan Harus Isolasi Mandiri, Begini Caranya

4. Kegiatan keagamaan, tempat ibadah dengan kapasitas 50 persen dengan protokol kesehatan.
5. Kegiatan belajar mengajar di wilayah Tangsel dilakukan secara daring.

6. Kegiatan konstruksi tetap beroperasi 100 persen wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

7. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat. Pelaku usaha kebutuhan pokok beroperasi 100 persen dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Jokowi Beri Peringatan Keras Kepada Penerima Bantuan dari Pemerintah yang Masih Melakukan Ini

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: tangerangselatankota.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x