SEPUTARTANGSEL.COM- Indonesia kini menjadi wilayah darurat Covid-19. Hal ini disampaikan gugus tugas Covid-19 melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) .
Kenaikan angka positif Covid-19 pun sudah tembus di angka 10 ribu dengan tingkat positif mencapai 25 persen. Ini terjadi pada 9 Januari 2021.
Kenaikan tingkat positif Covid-19 ini tentu akan memenuhi ruang perawatan rumah sakit. Hingga kemarin dilaporkan tingkat keterisian rumah sakit sudah mencapai di atas 70 persen. Bahkan untuk beberapa daerah seperti DKI Jakarta, Jawa Tengah dan Jawa Timur sudah mencapai 85 persen.
Baca Juga: Jokowi Beri Peringatan Keras Kepada Penerima Bantuan dari Pemerintah yang Masih Melakukan Ini
Baca Juga: Komnas HAM Rilis Hasil Investigasi, Politis PDIP Ini Langsung Minta Polisi Tangkap Jubir FPI
Dengan tingkat keterisian rumah sakit yang tinggi, disarankan untuk melakukan isolasi mandiri.
Siapa yang disarankan isolasi mandiri, adalah kasus positif Covid-19 tanpa gejala (OTG) atau juga kepada orang dalam pantauan (ODP).
ODP adalah ketika seseorang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah kontak dengan pasien positif Covid-19.
Baca Juga: Pelayanan Mobil SIM Keliling di Jakarta, Bogor hingga Bandung, Catat Lokasi dan Syaratnya