Tangsel Tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Begini Aturannya

- 11 Januari 2021, 11:12 WIB
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tangerang Selatan
Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany tetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tangerang Selatan /Foto: Humas Kota Tangsel/

Baca Juga: Komnas HAM Rilis Hasil Investigasi, Politis PDIP Ini Langsung Minta Polisi Tangkap Jubir FPI

8. Pusat Perelanjaan (Mall). Dibatasi hingga pukul 19.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan untuk pengunjung dan karyawan mall.

Dengan pembatasan ketat ini diharapkan masyarakat tetap disiplin dan konsiten melaksanakan protokol kesehatan.

"Selalu terapkan protokol 4M, mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan," pesan Airin Rachmi Diany. *** 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah

Sumber: tangerangselatankota.go.id


Tags

Terkait

Terkini

x