Gelar Misa Natal, Ratusan Gereja di Tangsel Beribadah Secara Tatap Muka

- 24 Desember 2020, 21:31 WIB
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany.
Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany. /Foto: Humas Kota Tangsel/

SEPUTARTANGSEL.COM - Perayaan Natal 2020 di Kota Tangerang Selatan, Banten, dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat demi mencegah penambahan kasus Covid-19.

Sebanyak 102 gereja di Tangsel tetap menggelar ibadah Natal secara tatap muka pada 24-25 Desember 2020. Semua gereja tersebut diwajibkan menerapkan standar protokol Covid-19 di tengah angka kasus positif yang masih tinggi di Tangsel.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menjelaskan, ratusan gereja tersebut tetap menggelar misa secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan pencegah Covid-19. Menurutnya penerapan prokes adalah kewajiban mutlak semua rumah ibadah di Tangsel.

Baca Juga: Libur Nataru, Pengunjung Puncak Bogor Wajib Membawa Hasil Rapid Test Antigen

Baca Juga: Varian Baru Virus Corona Sudah Sampai SIngapura, Satgas Covid-19 Larang WN Inggris Masuk

"Diinformasikan melalui Kementerian Agama melalui kami ada sekitar 102 yang melaksanakan ibadah offline. Semuanya wajib menerapkan protokol kesehatan Covid-19," ujar Airin saat ditemui di kawasan Serpong Utara, Kamis 24 Desember 2020.

Meski banyak gereja yang menggelar misa natal secara tatap muka, beberapa di antaranya juga menyiarkan kegiatan di gereja secara online karena adanya aturan pembatasan jumlah jamaat, yakni maksimal 20 persen dari kapasitas normal.

Berdasarkan hasil pemantauan Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama jajaran TNI-Polri, Airin menyebut seluruh gereja yang menggelar misa tatap muka sudah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

"Sudah mengikuti, sangat baik untuk penerapan protokol kesehatan, bahkan ada barcode dan lainnya. Ini bisa menjadi contoh buat yang lainnya dalam menjalankan ibadah," ungkap Airin.

Baca Juga: Fahri Hamzah Nilai Bergabungnya Sandiaga Jadi Menteri Momen Tepat Untuk Rekonsiliasi

Baca Juga: Meski Sedang Isolasi, Anies Tambah Koleksi Piagam Penghargaan Untuk DKI Jakarta

Sebagai informasi, Kementerian Agama menerbitkan panduan penyelenggaran ibadah Natal pada masa pandemi Covid-19.

Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020. SE tersebut diteken pada 30 November 2020 oleh Menteri Agama kala itu, Fachrul Razi.

Lewat surat tersebut Kementerian Agama mengimbau agar ibadah dan perayaan Natal selain diselenggarakan di rumah ibadah, juga disiarkan secara daring.

Kementerian Agama juga meminta jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan ibadah dan perayaan Natal secara berjemaah atau kolektif tidak melebihi 50 persen dari kapasitas rumah ibadah.***

Editor: Fandi Permana


Tags

Terkait

Terkini