Baca Juga: 5 Cara Mudah Agar Dapat Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud dan Tanpa Mendaftarkan Diri
"Mulai hari Jumat 18 Desember 2020 tidak boleh ada aktivitas yang mengundang kerumunan, baik kegiatan keagamaan, hajatan maupun aktivitas keramaian," ujarnya dikutip Seputartangsel.com dari laman resmi Pemkot Tangsel.
Selain itu, dia juga melakukan pembatasan kegiatan operasional pusat pembelanjaan seperti Mall, cafe, restoran dan lainnya sampai pukul 19.00 WIB.
"Kita batasi Mall, cafe, restoran sampai pukul 19.00 WIB malam," jelasnya.
Baca Juga: Amien Rais Langsung Ingin Temui Jokowi, Ini yang Akan Dibahas
Baca Juga: Kemenag Berikan Dana BSU Rp1,8 Juta untuk Guru PAI Non PNS, Tertarik? Cek Detailnya
Tak hanya itu, Airin juga meminta Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 terutama RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan mampu melakukan penindakan bila menemukan aktivitas kerumunan di wilayahnya.
"Satgas Covid-19 tingkat RT/RW, Kelurahan dan Kecamatan jangan sungkan-sungkan membubarkan keramaian yang terjadi bila menemukan pelanggaran, terbukti menyalah aturan, maka diberikan sanksi kepada pelaku kerumunan," ungkapnya.
Bahkan, politisi Golkar ini akan menerjunkan personel untuk membantu TNI/Polri di Posko Komando Taktis (Poskotis) Nataru sejak tanggal 21 Desember- 4 Januari 2021.
Baca Juga: Sedang Berduaan di Kamar Hotel, Artis TA Diciduk Polisi, Ini Tarifnya Per Malam