Baca Juga: Kalahkan Tottenham, Liverpool Rebut Puncak Klasemen Sementara Liga Inggris
Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa proses tender berlangsung sekitar 25 hari yang diikuti 4 perusahaan. Dengan penentuan pemenang tender dinilai dari 3 hal, yaitu administrasi, teknis, dan harga.
"Dari 3 hal tersebut PT AKA menang. Kalau administrasinya kurang, ya otomatis gugur. Kemudian baru lanjut ke teknis dan terakhir harga. Penentuan di harga, kita pilih yang terkecil dari pagu anggaran," jelasnya.
Agus Mulyadi juga menjelaskan, "Selama dokumennya lengkap, ya terima saja. Jadi nggak dipengaruhi track record-nya. Misal dulu pernah ada masalah dengan proyeknya di daerah lain, kita nggak melihat itu," kilahnya.
Baca Juga: Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Kamis 17 Desember 2020, Berikut Syaratnya
Baca Juga: Bantuan Rp1 Juta dari Kemendikbud, Login pip.kemdikbud.go.id dan Simak Cara Ceknya
Sementara, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tangsel memastikan bahwa proyek pengaspalan Jalan Ciater Raya masih dijaminkan perawatannya oleh kontraktor. Dengan begitu, selama 6 bulan ke depan aspal jalan yang rusak akan segera diperbaiki dengan biaya di tanggung PT AKA.
"Item pekerjaan tersebut masih berproses dan belum final karena masih ada jaminan perawatan selama 6 bulan kedepan. Nanti, intinya kalau aspal itu pastinya rentan dengan air, apalagi situasi hujan dengan intensitas tinggi pada saat sekarang ini yang rentan dan dapat mengakibatkan jalan beraspal bisa mengakibatkan kerusakan," ucap Staf Humas DPU Tangsel, Imanudin, terpisah.
PT AKA sendiri telah memberikan penjelasan soal ramainya kritikan masyarakat atas proyek pengaspalan Jalan Ciater Raya. Melalui Komisarisnya, Iwan Hermawan, menyampaikan, bahwa pihaknya masih terus melakukan evaluasi guna mencari solusi atas kondisi jalan tersebut.
Baca Juga: Bali United dan Persija Jakarta Wakili Indonesia di AFC Cup 2021