Baca Juga: Habib Rizieq Hadapi Banyak Masalah, Ini Kata Dubes Arab Saudi yang Sebetulnya Terjadi di Mekkah
Untuk informasi, Polres Tangsel saat ini masih membawahi beberapa Polsek yang secara administratif berada di wilayah Kabupaten Tangerang.
Di tempat pelayanan SIM Keliling ini anda bisa memperpanjang SIM A dan C seluruh Indonesia.
Namun, tidak bisa melayani penerbitan/pembuatan SIM baru.
Baca Juga: Sempat Bersitegang dengan Brimob, FPI Akhirnya Menerima Surat Panggilan Kedua untuk Habib Rizieq
Baca Juga: Kasus Pemeriksaan Habib Rizieq, Moeldoko: Tidak Perlu Unjuk Kekuatan dan Harus Taat Hukum
Pastikan membawa KTP elektronik asli berikut 3 lembar fotokopinya saat akan melakukan proses perpanjangan SIM Keliling.
Bawa juga SIM lama anda yang asli beserta 3 lembar fotokopinya.
Saat ini sudah tidak ada dispensasi keterlambatan terkait pandemi Covid-19. SIM terlambat satu hari saja dari masa berlaku, sudah tidak bisa diperpanjang.
Baca Juga: Sekolah Tatap Muka Dibuka Awal 2021, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo: Belum Semua Bisa