Pelayanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Rabu 2 Desember 2020, Ini Syaratnya

- 2 Desember 2020, 06:29 WIB
Mobil Pelayanan SIM keliling di Jakarta.
Mobil Pelayanan SIM keliling di Jakarta. /TMC Polda Metro Jaya/Twitter/@TMCPoldaMetro/

 
SEPUTARTANGSEL.COM – Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling di lingkungan Polda Metro Jaya hari ini, Rabu 2 Desember 2020 hadir lagi di lima lokasi.

Demikian dikutip dari unggahan akun resmi Twitter Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro.

Pelayanan Mobil SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga12.00 WIB.

Baca Juga: Reuni 212 Tetap Digelar Hari Ini, Berikut Daftar Tokoh yang Akan Hadir

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Jakarta Rabu 2 Desember 2020, Hujan Disertai Petir Melanda Jaksel dan Jaktim

Layanan SIM keliling hanya dapat memperpanjang SIM yang berlaku saja yakni SIM A dan SIM C.

Layanan bus SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.

Bagi pemilik kendaraan yang SIM-nya telah habis masa berlakunya, harus membuat permohonan SIM baru.

Baca Juga: Habib Rizieq Batal Hadir dalam Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Pengacara: Sedang dalam Pemulihan

Baca Juga: Habib Rizieq Hadapi Banyak Masalah, Ini Kata Dubes Arab Saudi yang Sebetulnya Terjadi di Mekkah

Halaman:

Editor: Muhammad Hafid


Tags

Terkait

Terkini

x