SEPUTARTANGSEL.COM - Setelah kota-kota lain menginstruksikan sekolah-sekolah untuk mengadakan pembelajaran di rumah guna mengantisipasi pandemi Virus Corona (COVID-19), akhirnya Kota Tangerang Selatan (Tangsel) juga mengeluarkan kebijakan serupa.
Kebijakan Kota Tangsel tersebut disampaikan dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangsel No 440/1507-Disdikbud yang ditandatangani Kepala Dinas, Taryono, Minggu 15 Maret 2020 siang.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Corona, Wali Kota Tangsel Resmikan Kantor Baru Kelurahan Muncul
Surat edaran ini juga diposting di akun instagram @dikbudtangsel sekitar pukul 14.50 WIB.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para Kepala TK/PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, PKBM, Rektor/Direktur/ Ketua Progam Perguruan Tinggi, semuanya baik Negeri mau pun Swasta di wilayah Tangsel.
Dalam surat edaran tersebut, Taryono menginstruksikan kepada para penerima surat untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Breaking News: Pasien Positif Corona di Indonesia Bertambah Menjadi 117 Orang
Di antara hal yang diinstruksikan, Taryono mengimbau agar seluruh Satuan Pendidikan baik Negeri maupun Swasta yang menjadi kewenangan Kota Tangsel untuk mengalihkan sementara kegiatan atau aktivitas belajar dari sekolah/lembaga ke rumah dimulai sejak tanggal 16 hingga 28 Maret 2020 mendatang.
"Untuk pelaksanaan US (ujian sekolah) serta UNBK (Ujian Nasional Berbasis Komputer), tetap dilaksanakan sesuai dengan yang telah dijadwalkan dengan sangat memperhatikan protokol kesehatan yang telah ditulis dalam Badan Standar Nasional Pendidikan," jelas Taryono dalam surat edaran tersebut.
Selanjutnya, kegiatan pembelajaran peserta didik tetap berjalan secara efektif melalui kelas jauh dengan pengerjaan tugas berdasarkan yang telah dikembangkan oleh Pustekom dan Pusdatim Kemdikbud di bawah pengawasan guru dan orang tua yang dapat dipelajari lebih lanjut pada website https://belajar.kemdikbud.go.id.
Sementara itu, guru serta tenaga kerja kependidikan diperintahkan tetap masuk setiap hari sesuai jam kerja dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh lembaga dinas terkait.
Baca Juga: Di Tengah Pandemi Global Virus Corona, Pemerintah Tetapkan Biaya Haji 2020 per Embarkasi
Selanjutnya, untuk penyelenggaraan seluruh tahapan pendidikan diimbau agar tetap dapat menyesuaikan diri berdasarkan istruksi yang telah dijelaskan di atas.
"Kepala sekolah serta guru, harus tetap memastikan pelayanan pembelajaran di rumah berjalan secara efektif," pungkasnya.
(*)