Politisi Gerindra Ahmad Syawqi Minta Wali Kota Tangsel Revisi Perwal Gaji Nakes

3 September 2021, 20:29 WIB
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel Ahmad Syawqi Minta Wali Kota Merevisi Perwal Gaji Nakes /Foto: Instagram/@ahmadsyawqi/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ahmad Syawqi salah satu anggota DPRD kota Tangerang Selatan (Tangsel) meminta Wali Kota untuk merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait gaji Tenaga Kesehatan (Nakes).

Menurutnya, gaji bulanan nakes di wilayah Tangsel tidak sepadan dengan risiko kerja yang mereka hadapi yang mengorbankan kesehatan dan nyawa mereka.

Sebab tenaga kesehatanlah yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 dan kesehatan masyarakat di masa pandemi.

Baca Juga: HUT ke-63, Benyamin Davnie Serahkan Seluruh Kue dan Tumpeng ke Panti Asuhan di Tangsel

Syawqi mengambil contoh pada Nakes yang bekerja di RSU Tangsel, gaji yang mereka terima berkisar antara Rp2.220.000 hingga Rp2.500.000 per Bulan, dikutip SeputarTangsel.Com pada Instagram Partai Gerindra @gerindra pada Jumat, 3 September 2021.

Ia mengatakan bahwa gaji tersebut masih setengah dari Upah Minimum Karyawan (UMK) di Tangsel yang mencapai Rp4.230.792.

Menurut Syawqi, gaji yang mereka terima setiap bulannya tidak sebanding dengan tanggung jawab mereka.

Baca Juga: Pelaku Pemerasan Berseragam Ormas dan Bawa Kartu Pers di Pondok Aren Dibekuk Polisi

Mulai dari melayani masyarakat, hingga pengorbanan nakes selama masa pandemi Covid-19 saat ini.

Dia mendesak Benyamin Davnie selaku Wali Kota Tangsel harus segera merevisi Perwal tentang standar gaji pegawai Rumah Sakit (RS) dan puskesmas Non-ASN.

Hal tersebut sebagai bentuk perhatiannya terhadap kesejahteraan tenaga kesehatan di kota tangerang selatan.

Baca Juga: PTM di Tangsel Akan Segera Dibuka, Ini Waktu dan Aturannya

“Sekarang kita tinggal menunggu ‘political will’ dari Wali Kota untuk merevisi perwal tersebut,” ujar Ahmad Syawqi melalui Instagram Partai Gerindra yang diunggah pada Kamis, 2 September 2021.

Kemudian, Syawqi juga berharap jika Wali Kota Tangsel mewujudkan merevisi Perwal tersebut agar berdampak pada kenaikan gaji Nakes.

“Agar gaji tenaga kesehatan di Tangsel dapat naik dan sepadan dengan risiko kerja yang mengorbankan kesehatan dan nyawa mereka,” imbuh Syawqi.

Baca Juga: Dinkes Tangsel Imbau Vaksinasi Covid-19 Dua Dosis Efektif Cegah Rawat Inap dan Kematian

Menurutnya hal tersebut karena Nakes merupakan garda terdepan selama masa pandemi Covid-19.

“Sebab tenaga kesehatan lah yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 dan kesehatan masyarakat di masa pandemi,” tutupnya.***

Editor: Taufik Hidayat

Terkini

Terpopuler