Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan Fatwa Halal, Penggunaannya Tetap Menunggu Izin BPOM

8 Januari 2021, 20:12 WIB
MUI keluarkan Fatwa vaksin Covid-19 Halal /PMJNews/

SEPUTARTANGSEL.COM- Sesuai janjinya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin  Covid-19 Sinovac buatan China. 

Hal itu diumumkan ketua MUI Bidang Fatwa dan Urusan Halal Asrorun Ni'am Sholeh pada Jumat 8 Januari 2021 di Hotel Sultan, Jakarta. 

Dikutip dari PMJNews, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menggelar rapat pleno tentang penetapan halal dan suci vaksin Sinovac dari China.

Baca Juga: Irfan Hakim Pernah Rasain Positif Covid-19: Kapok, Gue Gak Mau Kena Lagi!

Baca Juga: UPDATE: Kasus Harian Positif Covid-19 Jumat, 8 Januari 2021 Tembus Sepuluh Ribu Lebih, Ini Datanya

Dalam rapat pleno MUI ini akhirnya disepakati bersama.

"MUI menyepakati bahwa vaksin Covid-19 Sinovac hukumnya suci dan halal, ini aspek kehalalannya," ujar Asrorun Ni'am Sholeh. 

Asrorun Ni'am juga menyatakan, meskipun MUI telah menetapkan halal, fatwa ini tetap harus menunggu hasil terkait keamanan dari BPOM.

"Fatwa utuh baru dikeluarkan setelah BPOM mengeluarkan hasil pengecekannya," tegas Asrorun Ni'am Sholeh.

Baca Juga: Risma Hobi Blusukan Ke Kolong Jembatan, Ini Julukan Rizal Ramli Kepada Mensos

Baca Juga: Risma Hobi Blusukan Ke Kolong Jembatan, Ini Julukan Rizal Ramli Kepada Mensos

Asrorun Ni'am menjelaskan soal kebolehan penggunaannya sangat terkait dengan keputusan mengenai aspek keamanan BPOM. 

"Fatwa MUI terkait dengan produk ini akan menunggu hasil final dari BPOM, fatwa utuh akan disampaikan setelah hasil BPOM," jelasnya.

Baca Juga: Setelah Negatif Covid-19, Dirut RS UMMI Andi Tatat Kembali Jalani Pemeriksaan

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Tarif Listrik Tidak Naik Hingga Maret 2021, Simak Penjelasannya

Dari pihak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sendiri menyatakan akan mengeluarkan hasil penelitiannya sebelum 13 Januari 2021. *** 

Editor: Tining Syamsuriah

Tags

Terkini

Terpopuler