Paslon Nomor Urut 1 Muhamad-Saraswati Bakal Gugat Pilkada Tangsel ke MK

19 Desember 2020, 14:31 WIB
Paslon 01 Muhamad-Saraswati (Musa). /twitter.com/gunromli/Guntur Romli

SEPUTARTANGSEL.COM -  Pilkada Kota Tangerang Selatan memang telah usai setelah KPU Tangsel mengumumkan hasil rekapitulasi sementara yang menempatkan Pasangan Benyamin-Pilar menjadi jawara di Pilkada Ketiga Tangsel.

Atas hasil tersebut, kubu Muhamad-Saraswati menolak hasil rekapitulasi tersebut dan berencana akan melayangkan gugatan ke MK. Drajad Sumarsono, saksi sekaligus juru bicara pasangan calon wali kota - wakil wali kota nomor urut 1 itu, akan membawa penetapan hasil rekapitulasi suara ke Mahkamah Konstitusi.

Pihaknya mengklaim menemukan sejumlah pelanggaran dan kejanggalan dalam proses rekapitulasi suara Pilkada Tangsel Tahun 2020.

Baca Juga: Angkasa Pura I Rilis Harga Rapid Test Antigen di 7 Bandara

Baca Juga: Bidik Puncak Klasemen, Manchester City Rela Patenkan Posisi Kevin De Bruyne

"Iya, kita dari pasangan nomor urut 1 menyatakan menolak dan tidak menandatangani hasil pleno di KPU Kota Tangsel pada Kamis 17 Desember 2020 kemarin. Terdapat keberatan-keberatan kita mulai dari proses awal sampai dengan rekapitulasi. Dituangkan dalam berita acara keberatan," ungkap Drajad saat dikonfirmasi Jum'at 18 Desember 2020.

Drajad sudah mengumpulkan banyaknya kejanggalan yang ditemukan tersebut mulai dari persoalan teknis, administrasi dan netralitas ASN dalam kontestasi politik di Tangsel. Bahkan, dirinya menemukan banyaknya praktek yang terindikasi mengarah pada pengumpulan dukungan kepada paslon nomor 3 yang dilakukan beberapa lurah.

"Pertama banyak kita temukan kejanggalan-kejanggalan pada proses rekapitulasi yang mengakibatkan terjadinya banyak kesalahan. Kedua, masih ditemukan terkait kegiatan-kegiatan ASN yang seharusnya netral, tetapi terindikasi melakukan gerakan dukungan terhadap pasangan calon nomor 3. Ketiga, menyayangkan sikap lurah-lurah di kota Tangsel yang salah satunya ditunjukan oleh Saidun dengan politik SARA. Yang melegitimasi pasangan nomor satu," papar Drajad.

Baca Juga: Bawa Samurai, 3 Anak Kecil Ini Peringati Jokowi dan Megawati: Dipites Kayak Kutu

Baca Juga: BSU Rp2,4 Juta dari Kemnaker Akan Dicairkan Bulan Ini, Cek Detailnya

Saat ini, tim advokasi paslon nomor urut 1, sedang dipersiapkan materi gugatan sengketa pilkada untuk didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kita tunggu lah, ini kita masih dalam proses merumuskan dengan teman-teman dari bagian hukum dan lawyer kita. Untuk melakukan pendaftaran gugatan ke MK. Paling lambat sekali hari selasa. Insyaallah sebelum hari selasa sudah rapih semua," terang dia.***

Editor: Fandi Permana

Tags

Terkini

Terpopuler