Tak Pakai Masker di Kota Tangerang Didenda Rp50 Ribu atau 2 Jam Bersihkan Fasum

- 19 September 2020, 11:57 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah. /Foto: Humas Kota Tangerang/

"Sanksinya berupa kerja sosial, penutupan sementara atau membayar denda," tambah Arief.

Dalam Perwal No. 70 dan 78 tahun 2020 disebutkan, pembayaran denda bagi pelanggar protokol kesehatan diwajibkan membayar langsung kepada Bank dengan menggunakan form pembayaran yang telah disediakan.

Baca Juga: Tak Satu pun Provinsi yang Nihil Tambahan Kasus Positif Covid-19

"Denda yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah dan tidak ada pembayaran denda di lokasi penertiban," ujar Arief.

Menurut Arief, bagi masyarakat yang melanggar, saksi diutamakan berupa sanksi bekerja sosial bagi masyarakat.

Baca Juga: Update Corona Indonesia 18 September 2020: Berita Baik, Rekor 4.088 Pasien Covid-19 Sembuh

Selain itu, lanjut Arief, selama pemberlakuan PSBB maupun Pembatasan Sosial Berskala Lingkungan Rukun Warga (PSBL RW) yang ditetapkan Pemkot Tangerang, masyarakat diharapkan tidak menggelar acara-acara yang dapat berpotensi menimbulkan kerumunan masa.

"Misalnya pesta di rumah, kalau kedapatan akan dibubarkan langsung saat itu juga," tegas Arief.***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x