SEPUTARTANGSEL.COM - Seluruh kawasan Tangerang Raya saat ini masuk dalam kategori Zona Merah.
Ini adalah kategori risiko tinggi penularan Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sedang zona oranye adalah status yang satu tingkat lebih rendah dari zona merah.
Baca Juga: Gubernur Banten Wahidin Halim: Kita Tidak Kenal 'Rem Darurat', Lanjutkan PSBB Saja
Data tersebut terungkap dalam Peta Zonasi Risiko yang dikeluarkan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di laman covid19.go.id/peta-risiko berdasarkan pemutakhiran data terakhir pada 6 September 2020.
Dalam peta zonasi risiko terlihat kawasan Tangerang Raya yang meliputi Kota dan Kabupaten Tangerang serta Kota Tangerang Selatan (Tangsel) masuk dalam zona merah.
Sedang 4 kota/kabupaten lainnya yakni Kota dan Kabupaten Serang, Kota Cilegon, Kabupaten Pandeglang dan Kabupaten Lebak, semuanya masuk zona oranye (risiko sedang).
Baca Juga: Peneliti: Pemerintah Harus Memastikan Kelancaran Rantai Pasok Pangan Saat PSBB
Dari 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia, per 6 September 2020 hanya 25 kabupaten/kota tidak terdampak.