Tak Pakai Masker di Kota Tangerang Didenda Rp50 Ribu atau 2 Jam Bersihkan Fasum

- 19 September 2020, 11:57 WIB
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah.
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah. /Foto: Humas Kota Tangerang/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah Kota Tangerang resmi menetapkan pemberlakuan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Salah satu sanksinya adalah denda Rp50 ribu atau membersihkan fasilitas umum selama 2 jam.

Demikian disampaikan Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Jumat 18 September 2020.

Baca Juga: Setelah Ketua KPU, Mendagri Tito Karnavian Positif Covid-19? Kemendagri Membantah

Untuk itu, Arif mengeluarkan Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang no. 70 dan 78 tahun 2020.

"Tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid19 di Kota Tangerang," jelas Arief.

Dalam Perwal tersebut, jelasnya, dijelaskan mengenai sanksi yang diberikan bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam beraktivitas.

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

"Masyarakat yang tidak memakai masker, tempat kerja, pusat perbelanjaan, rumah makan maupun perhotelan jika melanggar akan ditindak," tegasnya.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x