Hadang dan Rampas Motor di Jalan, Dua Debt Collector Diringkus Petugas Polres Metro Tangerang Kota

- 6 Juni 2022, 21:49 WIB
Ilustrasi Debt Collector. Dua Debt Collector diringkus petugas Polres Metro Tangerang Kota karena menghadang dan merampas motor yang dituduh menunggak angsuran kredit.
Ilustrasi Debt Collector. Dua Debt Collector diringkus petugas Polres Metro Tangerang Kota karena menghadang dan merampas motor yang dituduh menunggak angsuran kredit. /Foto: prfmnews/

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua orang mata elang alias debt collector diringkus petugas Polres Metro Tangerang Kota, saat beraksi di Jalan MH Thamrin, Kota Tangerang.

Keduanya kedapatan menghadang, merampas dan melarikan motor milik seorang warga Bogor.

Kedua debt collector itu mengaku dari pihak leasing dan menyebut korban menunggak angsuran motor selama dua bulan.

Baca Juga: Pelaku Kekerasan Diduga Debt Collector, Haris Pertama Bantah: Demi Allah Itu Adalah Fitnah Kejam

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, pelaku yang ditangkap berinisial BAN (28) dan AT (26).

"Pelaku mengaku dari pihak leasing, karena korban telat angsuran selama dua bulan selanjutnya memberhentikan," ujar Kombes Zain, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Senin 6 Juni 2022.

Dijelaskan Kombes Zain, setelah menghentikan korban, pelaku menyebutnya menunggak angsuran motor selama dua bulan.

Baca Juga: Lima Pelaku Pengeroyokan Debt Collector di Cipondoh Akhirnya Divonis 4 Tahun Penjara

Setelah itu, korban diminta ikut bersama pelaku menuju kantor leasing terdekat.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x